Pertama, orang yang memerintah harus memiliki ilmu bahwa yang diperintahkan adalah suatu ketaatan. Jika dia tidak memiliki ilmu maka dia tidak boleh beramar ma’ruf.
terima kasih contohnya kak, jadi bisa langsung https://theoxfll346137.ltfblog.com/29328101/not-known-details-about-pahala-sedekah-700-kali-lipat